Mudik Lebaran 2024
Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan JW sebagai tersangka ini diumumkan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, pada Jumat (12/4/2024).
Kombes Pol Sunny menyebut, JW ditetapkan sebagai tersangka usai pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP.
Polisi pun telah memperoleh bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan JW sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunny, dilansir Kompas.com, Jumat (12/4/2024).
Menurut Kombes Pol Sunny, JW dinilai lalai karena kelelahan hingga mengantuk saat berkendara hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Sunny menuturkan, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena kecelakaan Bus Rosalia Indah ini menyebabkan tujuh orang meninggal, maka JW dijerat dengan ancaman pidana paling lama yakni enam tahun penjara.
Berikut isi dari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka
Pasal 310 ayat (2): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta."
Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Kini berkas perkara JW sudah dinyatakan lengkap sehingga polisi telah melakukan penahanan pada sopir Bus Rosalia Indah tersebut.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny menambahkan.
Baca juga: Daftar Lengkap Korban Meninggal dan Luka-luka Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Menhub: Sopir Dinilai Lalai Jika Nyetir 8 Jam Lebih
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tanggapannya terkait kecelakaan maut yang dialami Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024).
Diketahui kecelakan Bus Rosalia Indah ini diduga diakibatkan oleh sopir yang mengantuk karena kelelahan, sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia termasuk sang kondektur bus.
Budi Karya menegaskan bahwa sopir bus tidak boleh berkendara ketika ia kelelahan, karena itu bisa membahayakan penumpangnya.
Bahkan Budi Karya menyebut bahwa sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika ia menyetir kendaraan lebih dari waktu delapan jam.
Baca juga: Viral Helikopter Mendarat di Jalan Tol, Ikut Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Jika nantinya ada sopir yang kedapatan berkendara lebih dari waktu yang ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan pemilik bus akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam."
"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi Karya dilansir WartakotaLive.com, Jumat (12/4/2024).
Lebih lanjut Budi Karya menuturkan nantinya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan Bus Rosalia Indah tersebut.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Kecelakaan Tunggal di Tol Batang, Bagaimana Standar Keselamatannya?
Budi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan kepada sopir di beberapa tempat.
Salah satu di antaranya pengecekan sopir yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Disana sopir dilakukan pengecekan seperti tensi, darah, hingga pengecekan narkoba.
"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba."
Baca juga: Ini Kondisi Sopir Rosalia Indah setelah Kecelakaan di Tol Batang-Semarang
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," imbuh Budi.
Sebelumnya diberitakan, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur , mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tujuh penumpang tewas, yaitu 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.
Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/David Oliver Purba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.