Pria di Medan Tikam Kakak Tiri hingga Tewas, Buron Selama 12 Hari dan Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Gilang Prasetya (21) menikam abang tirinya bernama Panji Satria (33) menggunakan gunting hingga tewas pada 22 April lalu di Medan, Sumatra Utara.
Editor:
Abdul Muhaimin
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi penikaman. Polsek Medan Helvetia mengamankan Gilang Prasetya (21) seorang adik yang menikam Abang tirinya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada 22 April lalu.
Setelah menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka, laku ditahan di Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun."
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com degnan judul Sempat Kabur 12 Hari,Ini Alasan Gilang Serahkan Diri setelah Tusuk Abang Tiri hingga Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.