Minggu, 12 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kisah Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Terpaksa Mengaku Karena Tidak Kuat Disiksa

Saka Tatal (23) mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon mengungkapkan terpaksa mengaku terlibat pembunuhan Vina karena tidak kuat disiksa

Editor: Erik S
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Jaka juga yakin bahwa Saka bukan pelaku sebenarnya dan bahwa pengakuan Saka hanya terjadi karena tekanan dan penyiksaan.

Baca juga: VIDEO Jejak 3 Pelaku Perlahan Mulai Diketahui, Polda Metro Jaya Siap Dalami Kasus Vina Cirebon

"Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku," jelas dia.

Di sisi lain, Jaka menegaskan, ia tidak akan membela adiknya jika memang bersalah

"Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara," katanya. 

Selain itu, ia mempertanyakan alasan dirinya harus memperjuangkan keadilan bagi adiknya jika Saka benar-benar bersalah.

"Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain," ujarnya.

Kini, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 lalu masih menyisakan banyak pertanyaan dan keyakinan dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku.

Kekerasan fisik saat BAP

Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki (Kolase Tribunnews/net)

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini," jelas dia.

Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved