Sabtu, 6 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Punya Bukti Kuat Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Yakin Menangi Sidang Praperadilan

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan ia memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). | Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan ia memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat terjadinya insiden pembunuhan di Cirebon pada 2016 lalu.

Bukti kuat tersebut berasal dari percakapan antara teman Pegi, Dede Kurniawan dengan Pegi saat itu.

Dengan adanya bukti tersebut, Toni RM pun mengklaim bisa memenangkan sidang praperadilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Toni menuturkan, sebelumnya Dede sempat menunjukkan bukti chat dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Dari chat itu bisa terlihat bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.

Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."

"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni dilansir Tribun Jakarta, Senin (17/6/2024).

Lebih lanjut Toni menuturkan, saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.

Baca juga: Video Pegi Setiawan Bercucuran Keringat saat Ditanya Hal Sensitif, Perubahan Ekspresi Jadi Sorotan

Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.

"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.

Toni pun menilai, chat antara Dede dan Pegi ini bisa menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.

Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."

"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.

Baca juga: Video Kejanggalan Akta Kelahiran dan Ijazah Pegi Cianjur, Disebut Jadi Dalang Kasus Vina

Pesan Penasihat Kapolri ke Hakim Praperadilan Pegi

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia meminta hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

Baca juga: Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka

Aryanto Sutadi juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Sosok Nurul Iman, Teman Pegi Diperiksa Polisi Terkait Chat di Facebook, Ada yang Disorot Penyidik

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan pihaknya akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan tersebut.

Bukti kuat itu yakni status Facebook Pegi Setiawan yang sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi Setiawan, saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni berada di Bandung.

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Pegi Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta, Penetapan Tersangka Janggal

Bukti-bukti status Facebook Pegi Setiawan itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kantongi Bukti 'Kuncian', Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Praperadilan: Kalau Hakimnya Gak Masuk Angin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Srihandriatmo Malau)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan