Kamis, 11 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Hari ini Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Pegi Percaya Diri Bakal Menang Lawan Polda Jabar

Sidang perdana praperadilan Pegi digelar hari ini Senin (24/6/2024) di PN Jabar, kuasa hukum Pegi meyakini kliennya bakal menang lawan Polda Jabar.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto ilustarsi sidang dan tersangka Pegi. Sidang perdana praperadilan Pegi digelar hari ini Senin (24/6/2024) di PN Jabar, kuasa hukum Pegi meyakini kliennya bakal menang lawan Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Pegi atas status tersangka di PN Jabar digelar hari ini Senin (24/06/2024).

Kubu kuasa hukum Pegi percaya diri bakal menang melawan Polda Jabar di Praperadilan tersebut.

Terlebih tim kuasa hukum Pegi mengaku sudah punya banyak alibi kuat bahwa putra dari Rudi dan Kartini ini tak bersalah.

Lusiana selaku adik kandung Pegi turut berharap sidang praperadilan bisa berjalan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana.

PN Bandung Siap Gelar Praperadilan Pegi Hari ini

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Senin (24/6/2024) sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Pegi Makin Kurus di Tahanan Polda Jabar, Kuasa Hukum Bicara Takdir

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas.

Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

Pengamanan Sidang Praperadilan Pegi

Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.

Keduanya dianiaya geng motor. Bukan cuma itu, Vina yang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran.

Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah

Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) hari ini.

Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.

Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.

Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.

Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.

"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.

Yanti juga menyoroti bagaimana barang bukti scientific crime investigation itu tak pernah dimunculkan.

"Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan," tuturnya.

Ia juga menegaskan, sidik jari para terpidana tak dihadirkan sebagai bukti dalam kasus ini.

"Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan," jelas Sugianti.

Adik Kandung Optimis Pegi Menang Praperadilan

Lusiana selaku adik kandung Pegi pun berharap sidang bisa berjalan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana.

TribunJabar.id mewartakan, Lusiana juga optimis bahwa Pegi Setiawan atau kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

Petisi Bebaskan Pegi Setiawan

Jelang sidang praperadilan, puluhan warga Cirebon, Jawa Barat gelar petisi untuk berikan dukungan kepada Pegi Setiawan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024).

Petisi tersebut berupa spanduk bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" yang ditandatangani sejumlah warga.

Di momen tersebut, kuasa hukum Pegi juga membagikan stiker bergambarkan kliennya.

Mengutip TribunJabar.id, dalam aksi tersebut, turut hadir keluarga besar Pegi Setiawan.

Termasuk ibu dan adik-adik Pegi yang memakai kaos bertuliaskan "Tim Pengacara Pegi Setiawan".

Sejumlah warga juga terlihat ikut berpartisipasi dalam mendukung dibebaskannya Pegi.

Tak hanya ikut tanda tangan, warga lain juga turut berjalan kaki dari kampung keberadaan rumah Pegi menuju Jembatan Talun.

Toni RM, selaku salah satu kuasa hukum Pegi pun terharu dengan dukungan masyarakat tersebut.

"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujarnya.

Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar

Ia menuturkan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan doa supaya sidang praperadilan berjalan dengan adil dan lancar.

"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.

Ia juga yakin, penyidik tak punya alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Karena kami yakin, penyidik tidak memiliki alat bukti bagi Pegi Setiawan."

"Sehingga kami memerlukan hakim yang jujur, objektif sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi Pegi Setiawan," jelas dia.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Sedangkan ibu Pegi, Kartini, berterima kasih atas dukungan dan simpati masyarakat.

"Alhamdulillah senang banget anak saya banyak yang dukungan, masyarakat banyak yang simpatik," kata Kartini.

Ia pun berharap, dalam sidang besok pihaknya memperoleh hasil yang bagus.

Semoga dapat hasil yang bagus untuk Pegi Setiawan, segera bebaskan," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan