Rabu, 3 Juni 2026

Kematian Vina Cirebon

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil

Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan majelis hakim PN Bandung, besok Senin (8/7/2024).

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Majelis Hakim, Eman Sulaeman mengetok palu mengingatkan kepada pengunjung agar tidak gaduh dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan majelis hakim PN Bandung, besok Senin (8/7/2024).

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan ini telah berlansung sejak Senin (1/7/2024) kemarin.

Jelang dibacakannya putusan, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani berharap hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan putusan yang objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami,"

"Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," kata Sugianti, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, tak ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sementara itu, Muchtar Eggendi, kuasa hukum lainnya optimis bahwa kliennya bisa bebas dalam praperadilan ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.

Muchtar mengatakan, apabila praperadilan Pegi ditolak, maka ia menganggap hukum di Indonesia sudah kacau balau.

Harapan Ibu Pegi Setiawan

Baca juga: VIDEO Desak Polda Jabar Buka CCTV Kasus Vina, Susno Duadji Minta Penyidik Kembali ke Titik Nol

Diwartakan sebelumnya, ibunda Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, sidang terakhir dilangsungkan Jumat (5/7/2024) kemarin.

Sidang tersebut beragendakan penyerahakan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Sidang dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya 10 menit, kemudian ditutup oleh hakim.

Sidang praperadilan ini pun akan dilanjutkan pekan depan, Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Eman menuturkan, ia tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.

Sehingga putusan yang diberikan dipastikan objektif.

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JADWAL Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahmah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved