Kematian Vina Cirebon
Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
Baca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina, Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (19/7/2024).
Kata dia, Kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.
"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.
Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan aksi Rudiana yang melakukan penangkapan.
Rudiana merupakan ayah dari korban Eky, yang pada saat itu merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.
Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.
"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."
"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.
Aep dinilai berbohong di kasus Vina hingga delapan orang sengsara dipenjara.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Aep Dilaporkan
Aep pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (10/7/2024).
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata perwakilan kuasa hukum, Jutek Bongso, di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
lihat foto Janji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Laporkan Iptu Rudiana
Tim kuasa hukum para terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Rudiana tidak hanya dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu.
Pria yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, itu juga dilaporkan atas dugaan penyiksaan kepada para terpidana kasus Vina.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Kapolri Terima Laporan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengetahui laporan yang masuk ke Bareskrim.
Ia memastikan, akan mengusut kasus Vina Cirebon termasuk menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum para terpidana.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Eks Wakapolri Sarankan Iptu Rudiana Contoh Bharada E, Curhat ke Kapolri demi Kasus Vina-Eky Tuntas
Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016."
"Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Aep Jadi Aib' Bikin Kacau Se-Nusantara, Eks Kabareskrim Sebut Ada Kesalahan Berjemaah di Kasus Vina,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.