Rabu, 10 September 2025

Kematian Vina Cirebon

HP Vina Dibuka, Kasus Cirebon Game Over? Reza Indragiri: Tinggal PR-nya Sekarang bagi Mabes Polri

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut ada PR bagi Mabes Polri usai dibukanya bukti komunikasi elektronik antara Vina, Mega, dan Widi.

Kolase Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri (kiri) menyebut ada PR bagi Mabes Polri usai dibukanya bukti komunikasi elektronik antara Vina (kanan), Mega, dan Widi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu membuka hasil ekstraksi data di handphone (HP) Vina.

Hasil ekstraksi data itu menunjukkan adanya bukti percakapan atau chat antara Vina dan kedua temannya, Mega dan Widi di malam kejadian, 27 Agustus 2016, silam.

Diketahui, bukti percapakan itu tidak pernah dibuka di persidangan.

Lantas dengan adanya bukti ekstraksi data dari HP tersebut, apakah kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun silam game over?

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang sebelumnya menyinggung soal ekstraksi data pun memberikan tanggapannya.

Reza menjelaskan, sejak awal ia berada pada posisi yang meragukan keterangan dari pihak manapun, baik saksi maupun tersangka dalam kasus Vina.

Cara pandang itu, juga ia terapkan untuk keterangan dua teman Vina, Mega dan Widi.

"Oleh karena itu, betapun keterangan yang disampaikan oleh dua orang sahabat Vina ini sangat potensial mengubah simpulan kita terhadap kasus Cirebon 2016."

"Tapi sudah barang tentu keterangan dari Mega dan Widi hanya bisa divalidasi kalau tersedia bukti komunikasi elektronik antara Mega, Widi, dan Vina," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).

Ternyata, pihak Saka Tatal berhasil menemukan bukti komunikasi elektronik antara Mega, Widi, dan Vina.

Dengan bukti itu, Reza menyimpulkan, keterangan yang disampaikan Mega dan Widi adalah valid.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto dengan Ismail, Adi, dan Bukti Chat Vina-Mega, Kondisi Celana Vina hingga Waktu

"Sehingga sekarang juga, kita bisa katakan keterangan yang disampaikan oleh Mega dan Widi adalah keterangan yang Valid, karena sudah sungguh-sungguh terbuktikan lewat hasil ekstraksi data," ungkapnya.

Dari temuan bukti itu, lanjut Reza, ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dirampungkan oleh Mabes Polri.

Pertama, Mabes Polri harus memberikan pernyataan, apakah bukti yang dimiliki pihak Saka Tatal itu asli atau tidak.

"Tinggal lagi PR-nya sekarang bagi Mabes Polri, pertama Mabes Polri harus memberikan pernyataan apakah bukti yang diperoleh oleh Bang Edwin itu adalah bukti yang asli atau tidak," jelasnya.

Kedua, Reza menyinggung soal gugatan yang dilayangan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri, Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina.

Dalam gugatan perdata tertanggal 16 Juli 2024 itu, Herwanto Nurmansyah beserta sejumlah koleganya mendesak Kapolri membuka dua hal di kasus Vina.

Dua hal itu adalah rekaman CCTV dan bukti komunikasi elektronik dari gawai pihak terkait di kasus tersebut.

"Untuk memastikan tidak ada satu pihak pun termasuk satu otoritas penegakan hukum manapun yang dalam tanda kutip akan terkesan dipermalukan karena dipaksa untuk membuka keterangan oleh sebuah putusan hukum."

"Maka menurut saya jauh lebih bijak sekiranya Mabes Polri sesegera mungkin melakukan konferensi pers untuk memvalidasi barang bukti yang tadi sudah ditemukan oleh Bang Edwin," jelasnya.

Bukti Chat Vina dan Mega

Dari bukti percakapan di HP Vina yang dibuka kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu terungkap, di hari kejadian 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB, Vina masih menghubungi Mega.

Bukti chat tersebut diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.

Dalam komunikasi itu, Vina mengajak Mega untuk keluar bersama.

Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pukul 22.15 WIB.

Baca juga: Terungkap Chat Vina dan Mega di Malam Kejadian Pukul 22.14 WIB, Tak Pernah Dibuka di Persidangan

Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga, Meg? Ntar dijmput sma kita."

Ada juga chat lain yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega.

Adapun chat itu berbunyi: "Wah ada di mana pagia. Isun udah di rumah Widi."

Edwin mengungkapkan, sebenarnya ia telah memiliki bukti chat Vina ini sejak lama.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Namun, pihaknya baru menyadari pentingnya bukti itu setelah ada saran dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina dan Eky.

"Jadi saya teringat, saya punya bukti itu, ketika saya baca, hal yang pertama menarik buat saya adalah di angka 58 itu, ada kata Widi, 'Isun sudah di rumah Widi'," kata Edwin, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (8/8/2024).

Edwin kemudian menyimpulkan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, namun juga didukung adanya bukti percakapan tersebut.

"Sebagaimana keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina kepada Widi kita bisa rujuk di angka 55."

"Di situ kita bisa lihat bersama, di malam kejadian, pukul 22.14 WIB, Vina dan Mega masih berkomunikasi biasa."

"Di situ ada SMS dari Vina kepada Widi yang mengajak untuk keluar untuk jalan-jalan, dijemput kalau mau," papar Edwin.

Percakapan tersebut menunjukkan, di pukul itu, Vina masih hidup. Ini berbeda jauh dengan putusan tiga perkara di kasus Vina.

"Di berkas perkara yang sudah inkrah itu disebutkan pada pukul 21.15 WIB ketika Eky dan Vina melintas di depan SMP itu, kemudian diikuti oleh para pelaku."

"Dan kemudian terjadilah peristiwa sebagaimana yang diputuskan dalam perkara ini yaitu pembunuhan dan pemerkosaan," bebernya.

Sayangnya, bukti percakapan antara Vina dengan kedua rekannya itu tidak dihadirkan di persidangan.

"Jadi poinnya di situ, di soal percakapan SMS tersebut ya, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan