Jumat, 22 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Mendikdasmen Ajak Kapolri Bahas Nasib Guru Supriyani, Tak Mau Ada Kejadian Serupa Lagi

Kasus guru Supriyani mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri juga menyoroti kasus guru Supriyani.

Reza mengaku risau dengan kasus tersebut.

Ia menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

"Saya harus akui, saya dirisaukan oleh kesan kasus ini sudah menjadi semacam hyper criminalization, kriminalisasi yang overdosis," kata Reza, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Senin (28/10/2024).

Ia menganggap, penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani merupakan bentuk perlakuan yang melebihi takaran dan tidak sepatutnya dikenakan terhadap guru honorer itu.

"Ternyata apa yang saya anggap sebagai hyper criminalization antara lain terbukti."

"Terwujud dalam penanganan tersebut ternyata segedang sepenarian dengan penetapan hakim kemarin," ungkapnya.

Maksud dari penetapan hakim itu yakni terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Hal ini menunjukkan, kata Reza, penahanan sesungguhnya tidak perlu dilakukan terhadap Supriyani.

Baca juga: Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, hyper criminalitation ini berangkat dari kecenderungan otoritas penegakan hukum yang melihat berbagai macam situasi dari kacamata pidana.

"Jadi mudah sekali untuk mengatakan, 'oh ini pelanggaran hukum', 'oh ini kejahatan', 'oh ini pelaku kejahatan' dan seterusnya," terang Reza.

"Terlalu mudah menggunakan kacamata pidana," imbuhnya.

Padahal, menurut dia, untuk kasus-kasus yang efek pidananya relatif minor, tidak perlu menempuh langkah litigasi.

Litigasi adalah proses penyelesaian perkara melalui pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

"Apalagi nanti pada penghukuman, masuk dalam lembaga pemasyarakatan, tidak harus seperti itu," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan