Jumat, 14 November 2025

2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
medium.com
Ilustrasi - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024). 

Awalnya ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.

Pelaku melancarkan aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Lansia di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved