Selasa, 19 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Nasib Pilu Supriyani, Guru Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Damai hingga Disomasi Bupati Konsel

Gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan. Ia diminta uang damai oknum polisi dan disomasi Bupati Konawe Selatan.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Supriyani dan (Kanan) Aipda WH. Supriyani di dalam sidang ceritakan berapa ngototnya Aipda WH ingin menjebloskan dirinya ke dalam penjara walaupun hanya 1 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan atas kasus pemukulan siswa.

Wanita 36 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Pelapor merupakan ayah korban, Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dugaan kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.

Sebelum penetapan tersangka, Supriyani dan Aipda WH berulang kali menjalani proses mediasi.

Bahkan Supriyani mengaku telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH.

Permintaan maaf tersebut bukan karena Supriyani melakukan pemukulan ke anak Aipda WH berinisial D.

"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ucap Supriyani.

Aipda WH membalas permintaan maaf Supriyani dengan ancaman penjara.

"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," sambungnya.

Guru honorer bergaji Rp300 ribu juga diminta uang damai oknum polisi.

Baca juga: Aipda WH Ambil Alih HP saat Anaknya Ngaku Luka karena Jatuh di Sawah, Bukan gegara Supriyani

Usai diperiksa Propam Polda Sultra, Supriyani membongkar upaya pemerasan yang dilakukan Kapolsek Baito sebesar Rp2 juta.

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.

Oknum penyidik Polsek Baito juga meminta uang damai Rp50 juta agar berkas perkara tak diserahkan ke Kejaksaan.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan