Guru Supriyani Dipidanakan
Diduga Langgar Etika Saat Menangani Guru Supriyani, Ipda MI Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan dua personel itu ditarik di Polres Konawe Selatan
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara mencopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM dari Kanit Reskrim.
Diduga pencopotan terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Keduanya ditugaskan di Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel).
Ipda MI ditarik dan menjabat sebagai Perwira Utama Bag SDM Polres Konsel dan akan digantikan oleh Ipda Komang Budayana.
Namun, belum diketahui penyebab dari penarikan kedua personel ini.
Apakah bagian dari mempermudah penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau penarikan ini hanya bersifat sebagai bentuk penyegaran?
Baca juga: Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan dua personel itu ditarik di Polres Konawe Selatan.
Hanya saja, ia enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai maksud penarikan tersebut, Senin (11/11/2024).
a mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
"Insya Allah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkap indikasi permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan kasus guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
“Kami sudah memeriksa, indikasi itu ada, tetapi bukti kuat masih diperlukan. Kami perlu keterangan dari Kades, Supriyani, dan saksi lainnya."
"Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, harus sesuai aturan,” kata Kombes Pol Moch Sholeh pada Rabu (6/11/2024).
Sholeh menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
“Kami bergerak cepat, tapi butuh penguatan bukti agar penentuan pelanggaran anggota menjadi sempurna,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Supriyani-SPd.jpg)