Fakta Mahasiswa Berbuat Asusila Sambil Nyetir Berujung Tabrak Lari di Sleman, Tak Sadar Tabrak Orang
Pelaku tabrak lari di Sleman mengaku tidak sadar sudah menabrak orang ketika sedang berbuat asusila sambil menyetir mobil.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Salma Fenty
Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
Ardi mengatakan, penyebab MAT korban karena terganggu konsentrasinya.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Ardi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, terganggunya konsentrasi MAT itu karena dia bersama teman wanitanya tengah berbuat asusila sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Sehingga, mengakibatkan MAT menabrak korban dari belakang.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, tersangka justru melanjutkan perjalanan.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Namun, akibat luka yang diderita cukup parah, korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Pelaku Terjerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan MAT, dia terancam pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian, MAT juga dijerat pasal 312 undang-undang 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.