Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah yang membunuh Jessica Sollu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah yang membunuh Jessica Sollu alias Chika (23).
Chika adalah penumpang mobil Akmal. Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Cika adalah korban pembunuhan di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati
"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Sebelum membunuh, Akmal merudapaksa korban di dalam mobilnya.
Pelaku dan korban kala itu hanya berdua di dalam mobil.
Ketika itu, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.
Sehingga pelaku tertarik dengan korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menawari korban berhubungan badan dengan tarif Rp200 ribu.
Namun, korban menolak.
Sepanjang perjalanan pelaku masih berpikir berusaha rudapaksa korban
Sekira pukul 02.00 Wita, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, pelaku menghentikan mobilnya hendak buang air kecil.
"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelasnya
Usai kejadian, korban mengancam akan melaporkan ke polisi atas peristiwa yang menimpanya.
"Sehingga pelaku pun nekat mencekik korban hingga tewas lalu dibuang ke jurang," pungkasnya
Tak hanya itu, pelaku juga merampas anting dan handphone milik korban.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dijerat pasal berlapis
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan
Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.
Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur
Pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan pelaku oleh tim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel.
Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa
Chika diketahui merupakan warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Ia bekerja sebagai karyawan pabrik nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius.
“Kami dari Polres Luwu Timur akan profesional dalam menangani perkara ini, sesuai dengan instruksi langsung dari Bapak Kapolda dan Wakapolda, agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Iptu Alfian, Senin (18/11/2024).
Jenazah Chika telah diotopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulawesi Selatan di RSUD I La Galigo, Sabtu (16/11/2024).
Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban dibawa ke Kota Palopo dan rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/11/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Jessica Residivis Pencuri, Sempat Ajak Korban Kencan Tarif Rp200 Ribu
dan
Akmal Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis
Sumber: Tribun Timur
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Mengenal Desa Gimpubia di Donggala Sulteng, TKP Anak Bunuh Ibunya Secara Brutal |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap Sosok Ilham Pradipta: Baik, Tanpa Musuh, Kini Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.