Dosen yang Lecehkan Mahasiswi di Makassar Diskorsing 3 Semester, Farida: Keputusan di Tangan Rektor
Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang dosen berinisial FS pun diskorsing selama tiga semester lantaran melecehkan seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi pun membuka alasan kenapa FS hanya dihukum tiga semester saja.
Ia menuturkan, tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.
Sementara kewenangan pemberian sanksi ada di tangan Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa.
"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi Permendikbud Ristek 55 Tahun 2024. Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.
Mengutip Tribun-Timur.com, Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kepada rektor bersifat berat.
"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat,"
'Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.
Sementara untuk pencopotan sebagai dosen, Farida menyebut, bahwa hal tersebut ada pada kewenangan kementerian.
"Pemberhentian itu pada Kementerian," tegasnya.
Baca juga: Mahasiswi Unhas Diduga Dilecehkan Oknum Dosen FIB, Sempat Dikira Halu hingga Terduga Pelaku Disanksi
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi diduga dilecehkan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di ruang kerjanya.
Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku pelecehan dilakukan pada 25 September 2024.
Saat itu, korban diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.
"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.
"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"
"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.
Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.
"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.
Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.
Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Korban merasa disudutkan bahkan ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Baca juga: Dilecehkan Dosen, Mahasiswi Unhas Sempat Disebut Berhalusinasi, Korban Kecewa Pelaku Disanksi Ringan
Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.
Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).
"Sanksi yang kami berikan cukup berat,"
"Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang," ujar Farida.
Keputusan tersebut, merupakan langkah nyata Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain memberikan sanksi kepada FS, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Prof Farida Ungkap Sanksi Skorsing FS, Keputusan Ada di Tangan Rektor Unhas
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.