Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.
Supriyani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim.
Selain itu, guru Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
Hak-hak terdakwa juga dipulihkan dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kemudian, hakim menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Divonis Bebas Tepat pada Hari Guru Nasional
Guru Supriyani resmi divonis bebas tepat pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Senin, 25 November 2024.
Keluarga hingga rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut Supriyani usai divonis bebas.
Baca juga: Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH
Saat mendengar vonis tersebut, Supriyani menangis haru dan bersyukur akhirnya divonis bebas.
Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir saat berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.
Setelah sidang vonis, Supriyani langsung disambut oleh keluarganya dan rombongan PGRI.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI, dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Putusan Belum Inkrah
Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ungkapnya, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.
Andri menjelaskan pihaknya akan bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu ke depan.
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," imbuh dia.
Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Baca juga: Tangis Haru Usai Divonis Bebas, Guru Supriyani Peluk Ibunda Tinggalkan Pengadilan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
Ketika itu, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin (11/11/2024).
Supriyani juga menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.