Selasa, 12 Agustus 2025

Menteri Hanif Faisol Nurofiq: Stop Tempat Pembuangan Sampah Akhir Pakai Sistem Open Dumping

open dumping, atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.

Editor: Wahyu Aji
Banjarmasin Post/ Nurholis Huda
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan ke TPA Cahaya Kecana Bangsa di Karang Intan Kabupaten Banjar, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sekitar 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, sedikitnya ada sekitar 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Rata-ratanya karena masih di TPA tersebut menggunakan sistem open dumping, atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.

Karena itu, ketika berada di Kalimantan Selatan, usai pembahasan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kalimantan Selatan, Menteri Hanif Faisol Nurofiq langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kamis (28/11/2024). 

Hanif yang didampingi jajaran dirjen di kementeriannya, dan Kepala Dinas LH, Hanifah Dwi Nirwana serta Sekda Banjar, HM Hilman selaku pemilik wilayah, ketika ke TPA Cahaya Kencana langsung geleng-geleng. 

Beberapa kali Menteri Hanif, tampak diskusi serius dengan Sekda Banjar, dan menegaskan bahwa TPA wajib diperbaiki jika tidak maka ditutup.

Disela tinjauannya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan bahwa sudah cek TPA Cahaya Kencana yang masih open dumping.

"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. 
Namun kami akan memberikan mandat untuk keluarkan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata," tegas Menteri Hanif. 

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan. 

Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk kenranah pencemaran lingkungan. 

"Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," urainya. 

Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga dipaksa semua turun ke kampung aktifkan bank sampah unit. 

"Bank sampah unit bisa dilalukan. Karena gak masuk akal kalau gak bisa," jelas Hanif. 

Pihaknya selaku Menteri juga keras terhadap kebijakan soal sampah ini, termasuk dimana dalam hal sampah plastik juga kita sudah setop impor plastik. 

Adapun Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengatakan, kedatangan menteri ke TPA Cahaya Kencana sedang diingatkan bahwa pengelolaanTPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang undangan, sebab mestinya sudah tidak lagi open dumping. 

Hilman, menjelaskan Menteri LH mengarahkan beberapa dirjen diarahkan untuk memfasilitasi agar bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan