Detail Penculikan Santi di Antapani Bandung: 1 Dalang dan 3 Pelaku Bayaran
Kronologi penculikan wanita di Antapani, Bandung, dan penangkapan pelakunya. Motif sementara karena sakit hati.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Petugas menggiring para pelaku penculikan wanita bernama Santi alias S (43), di Antapani, Kota Bandung, yang baru ditangkap, ke Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).
- Hariyanto alias Ato: Berperan sebagai sopir dan memberhentikan ojek untuk mengantar korban.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.