Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Penampakan Kamar Nomor 6 Saksi Bisu Agus Buntung Diduga Lecehkan Wanita di NTB, Berada di Pojok

Terungkap kamar nomor 6 Nang's Homstay tempat I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diduga melakukan dugaan pelecehan terhadap wanita di NTB.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
Penampakan kamar nomor 6 yang selalu disewa Agus Buntung melakukan aksi dugaan pelecehan terhadap sejumlah wanita di Mataram, NTB. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan jumlah adegan bertambah dari yang sudah ada dalam berita acara penyidikan yakni 28 adegan.

"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," kata Syarif, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Adegan Rekonstruksi Kasus Pelecehan Agus Buntung Bertambah, Polda NTB Sebut Ada Fakta Baru

Rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

Sebelum menuju ke Homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay. 

Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

Dalam rekonstruksi di dalam kamar, Syarif mengatakan ada dua versi keterangan yang berbeda.

"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," kata mantan Wakapolres Mataram itu.

Usai dari homestay, Agus diantarkan ke Islamic Center tempat korban ditunggu dua teman lelakinya.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

Syarif pun mengaku dalam menangani kasus ini pihaknya sangat berhati-hati pasalnya kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin berharap rekonstruksi kasus dapat mengungkap kejanggalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan