Penjualan Bayi di Yogyakarta
Kasus Jual Beli Bayi di Yogyakarta: Fakta dan Modus Operandi
Dua tersangka ditangkap dalam kasus jual beli bayi di Yogyakarta. Simak fakta lengkapnya!
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Kedua tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini.
Mereka pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Kini, mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.