Rabu, 27 Agustus 2025

VIRAL Video Ayah yang Cubit Anak Berulangkali di Surabaya, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Beraksi

Setelah video tersebut menyebar luas, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan amankan pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Video viral pria cubit anak kecil hingga menangis minta ampun di Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Alga 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Baru-baru ini, sebuah video yang merekam tindakan kekerasan terhadap anak viral di media sosial.

Aksinya viral usai videonya diunggah oleh akun Instagram @surabaya.terkini.

Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, seorang pria yang merupakan ayah kandung dari seorang bocah laki-laki terlihat mencubit kaki anaknya di tempat umum.

Lokasi kejadian tepatnya di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa ini memicu kemarahan warganet.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim

Ini dikarena sang anak tampak kesakitan dan berteriak minta ampun.

Setelah video tersebut menyebar luas, pihak kepolisian Surabaya, khususnya Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polrestabes, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pihak kepolisian menerima banyak laporan dari netizen yang merasa prihatin dengan kondisi anak tersebut.

"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, dan kami berhasil menemukan pelaku," kata Rina.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, sang ayah mengaku bahwa ia mencubit anaknya karena anaknya terlalu aktif.

Ia beralasan bahwa mencubit adalah salah satu cara untuk menenangkan anaknya.

Namun, pihak kepolisian menilai bahwa metode mendidik yang digunakan sudah kelewatan.

"Pelaku mengaku mencubit anaknya hanya untuk mendiamkan, bukan karena marah.

Namun, kami menilai tindakan ini sudah kelewatan," jelas Rina.

Akibat tindakannya, pria tersebut terancam dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan