Kematian Vina Cirebon
2 Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina: Tak Ada Kekhilafan Hakim
MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ada dua pertimbangan majelis hakim menolak PK tersebut.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana (kasus Vina)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Yanto menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.
Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ungkapnya.
Melansir Kompas.com, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.
Baca juga: MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Satu terpida lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.
Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.