Bakar Motor Guru SMA, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
AQ (19), pemuda di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara imbas ancam dan bakar sepeda motor guru SMA, Senin (13/1/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - AQ (19), pemuda asal Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara imbas membakar sepeda motor seorang guru, Senin (13/1/2025).
Akibat membakar sepeda motor dan mengancam korban dengan senjata tajam di Pulau Kangean, AQ pun dibekuk polisi pada Selasa (14/1/2025).
Korban diketahui bernama Ahmad Nurdin (50), guru honorer yang sudah mengajar sejak tahun 1990.
Guru fisika dan biologi itu mengajar di SMA Putra Bangsa Kecamatan Arjasa.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku pengancaman dan pembakaran.
"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," kata Widiarti Sutioningtyas, Selasa, dilansir dari TribunJatim.com.
Baca juga: Pria di Sidoarjo Tewas Misterius Bersimbah Darah, Sempat Datangi Tetangga, Polisi Temukan Celurit
Penyerangan ini berawal saat korban pulang bekerja sebagau guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.
"Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," jelasnya.
Tersinggung Ucapan Guru
Motif penyerangan tersebut rupanya karena pelaku merasa kesal terhadap korban.
Pelaku sebenarnya bukanlah murid di SMA Putra Bangsa Sumenep. Tetapi ia diduga mendapatkan informasi terkait isi sambutan korban saat upacara, dari teman-temannya.
Sebelumnya, sang guru disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.
Saat upacara, Ahmad Nurdin menyampaikan pesan kepada murid-muridnya untuk menghormati orang tua dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan mereka, termasuk ancaman membunuh.
Pelaku yang mendengar ucapan guru itu lewat teman-temannya, lantas merasa tersinggung dan terlusut emosi.
Ahmad Nurdin lantas bercerita bahwa pelaku sendiri merupakan tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.
Sepulang dari mengajar, kata korban, pelaku tiba-tiba mencegatnya tepat di akses jalan Dusun Bugis Desa Pajanannger.
"Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ujar korban.
Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataan korban saat menjadi pembina upacara di sekolah.
Sebab lanjutnya, korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun saat memberikan nasehat dalam upacara.
"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun," ungkapnya.
Baca juga: Motif Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Korban Dicegat saat Pulang dari Sekolah
Sebagai guru, Ahmad Nurdin juga berharap jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.
Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.
"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," ucapnya.
Menurut korban, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.
Adapun, selain menangkap AQ, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Ada juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Murid di Sumenep yang Ancam dan Bakar Motor Guru, Dibekuk Polisi Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.