Kamis, 25 September 2025

Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus pencurian kayu di Gunungkidul, Yogyakarta, diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, telah berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses Penyelesaian Kasus

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Jumat, 17 Januari 2025.

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice," ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 19 Januari 2025, dilansir Tribun Jogja.

Dalam proses ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terlapor telah ditangguhkan dan pelaku telah kembali ke rumahnya.

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan."

"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," terangnya.

Baca juga: Curi 5 Batang Kayu, Warga Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara

Tujuan Restorative Justice

Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan