Sabtu, 6 September 2025

Pagar Laut di Sidoarjo

Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare, dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Istimewa via Surya.co.id
Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Sidoarjo, Jawa Timur, ramai diperbincangkan. 

Lokasinya, berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare itu, dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas perairan.

Deni menyebut, pihaknya akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan."

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni, Selasa (21/1/2025), dilansir Surya.co.id.

Lebih lanjut, Deni mempertanyakan soal dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan."

"Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ucapnya. 

Baca juga: Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Lantas, Deni menjelaskan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB, karena melanggar hak lingkungan hidup.

Deni menilai, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak, juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Deni.

Selanjutnya, kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak Pemprov Jatim masih berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim, terkait dugaan munculnya HGB di atas laut Jawa Timur. 

Hal tersebut, disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Selasa (21/1/2025). 

"Kami baru koordinasi (soal dugaan munculnya HGB di atas laut Jawa Timur), kami menunggu dari Kanwil BPN untuk rapat membahas masalah ini," kata Adhy. 

Ia mengaku, belum tahu apakah juga terjadi HGB di atas laut Jawa Timur, seperti yang terjadi di Tangerang, Banten.

Pada prinsipnya, kata Adhy, HGB di dasar laut belum bisa dilakukan. 

"Kalau terjadi, kami akan mengikuti kebijakan pusat. Tapi, kami menunggu hasil verifikasi BPN," ungkapnya.

Adhy menjelaskan, selama ini yang dilakukan Pemprov Jatim, yaitu, tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut dan kabel listrik.

Kata Plt Bupati Sidoarjo

Plt Bupati Sidoarjo Subandi turut merespons soal keberadaan HGB di laut Sidoarjo.

Subando mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB di atas laut Sedati tersebut.

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi, Selasa.

Baca juga: Menteri Kelautan Akan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini, Dibantu TNI AL hingga Polri

Subandi berkomitmen, pemerintah daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas hal itu dilarang. 

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kan tidak boleh. Sehingga jelas kami tidak izinkan," tegasnya. 

Subandi menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Diketahui, lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status SHGB, yakni mencapai 656 hektare.

Lahan di atas laut itu, diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan tersebut, lantas diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy pada Minggu (19/1/2025). 

Hal ini, kemudian dikaitkan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). 

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dugaan Temuan HGB di Atas Laut Jawa Timur, Ini Respons Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/M Taufik, Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan