Selasa, 26 Agustus 2025

Motif Pria di Gowa Tikam Pacarnya yang Hamil hingga Tewas, Kesal Diminta Tanggung Jawab

Polisi mengungkap motif Jibril, seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, yang tega menghabisi nyawa pacarnya yang sedang hamil dengan cara ditusuk.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli
Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (19) telah ditangkap.

Pelaku adalah seorang pria bernama Muh Jibril, yang ternyata pacar korban sendiri.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di areal persawahan di Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.

Polisi berhasil menangkap Jibril kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Pelaku dibekuk di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Selasa malam.

Jibril pun digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh pacarnya yakni karena kesal kepada korban yang hamil dan meminta pertanggungjawaban.

"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati," kata Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Tribun-Timur.com.

"Di mana sehari sebelumnya keluarga bersama bos tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban hamil," sambungnya.

Baca juga: Gadis di Gowa yang Tewas dengan 98 Luka Tusuk Ternyata sedang Hamil, Dibunuh Pacar

Korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," paparnya.

Dikatakan bahwa ibunda dari pelaku terkejut saat mengetahui kabar kehamilan pacar Jibril.

Sebenarnya, ibu pelaku sudah bersedia untuk mempertemukan putranya dengan korban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, sehari sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengobrol di sebuah kos-kosan tempat Jibril.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," ungkapnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Jibril langsung menikam korban dengan membabi buta.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," sebutnya.

Akibatnya, Putri meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di tempat.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Reonald.

Kronologi Penemuan Jenazah

Korban ditemukan tewas oleh seorang warga, Asnawi Dg Pataja, yang sedang lari di pagi hari.

Warga tersebut mulanya melihat motor Honda Beat hitam terjatuh di pinggir sawah, tak jauh dari jalan tani. 

Setelah mendekat, ia melihat korban tergeletak di sawah. Sontak warga tersebut kembali ke rumah untuk mengambil ponsel dan menghubungi Asnawi Dg Pataja.

"Setelah itu, saya menghubungi Pak Dusun, dan bersama-sama kami melihat korban sekitar pukul 05.45 Wita," katanya.

Mereka kemudian menghubungi Binmas dan Babinsa setempat.

Baca juga: Gadis di Gowa Ditemukan Tewas dengan 98 Luka Tusukan, Pelaku Ternyata Pacar Korban

"Saya tahu aturan, jadi saya tidak mengangkat korban, meski jika masih ada tanda-tanda hidup, saya akan menolong," terangnya.

Selang beberapa waktu, personel Polsek Pallangga dan tim Inafis Polres Gowa pun tiba di TKP.

Setelah memeriksa plat nomor motor korban, polisi akhirnya mengetahui identitasnya.

Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, berusia 19 tahun, warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

"Korban ditemukan dengan banyak luka di tubuhnya, terutama di punggung, perut sebelah kiri, dan paha," sebut Asnawi.

Jasad korban lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar untuk dilakukan autopsi.

Pada tubuh korban ditemukan 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk.

Setelah diautopsi, korban selanjutnya dimakamkan pihak keluarga di pemakaman umum Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, pada pukul 22.00 WITA.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bunuh Kekasih dengan 79 Tusukan Sajam, Jibril Terancam Penjara Seumur Hidup

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan