Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair Ungkap HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya unggah soal HGB di laut Sidoarjo-Surabaya.

tangkap layar akun X @thanthowy
Unggahan Mochammad Thanthowy Syamsuddin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), SOAL Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektara di laut Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) Surabaya.

Nama Thanthowy Syamsuddin tengah menjadi sorotan publik setelah mengunggah informasi mengenai adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo-Surabaya.

Temuan tersebut, diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Lantas, Thanthowy Syamsuddin mengunggahnya di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Awalnya, Thanthowy Syamsuddin menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, hal itu kemudian dikaitkan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).

Saat ini, proyek tersebut, juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akunnya.

Ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Unggahan tersebut, lantas menjadi perbincangan netizen.

Hingga Selasa (22/1/2025) pagi, unggahan Thanthowy Syamsuddin telah dilihat lebih dari 200 ribu tayangan.

Baca juga: Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN

Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin

Mochammad Thanthowy Syamsuddin merupakan dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dalam situs resmi Unair, tertulis Thanthowy Syamsuddin dosen Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mengenai pendidikannya, Thanthowy Syamsuddin menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia 2009-2013.

Ia melanjutkan pendidikan Magister Administrasi Bisnis di Institut Teknologi Bandung (2016-2018).

Mantan BEM Fakultas Ekonomi UI

Semasa kuliah, rupanya Thanthowy Syamsuddin pernah menjadi bagian dari BEM Fakultas Ekonomi UI. 

Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia telah aktif memperjuangkan isu sosial dan kebijakan publik.

Pada 2012, Thanthowy menjadi koordinator aksi nasional yang menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” kata Thanthowy.

Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia, spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan.

Ia melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik. Termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.

“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak."

"Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir," jelas alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut.

Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektara di laut Surabaya.
Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektara di laut Surabaya. (Istimewa via Tribun Jatim)

Masih mengutip Surya.co.id, Thanthowy menekankan, pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.

Ia lantas mencontohkan kasus HGB di Tangerang, sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat.

Selain itu, ia menyoroti kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Thanthowy soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

Keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Sidoarjo, Jawa Timur, ramai diperbincangkan. 

Lokasinya, berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo

Lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status SHGB, yakni mencapai 656 hektare.

Lahan di atas laut itu, diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan tersebut, lantas diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy pada Minggu (19/1/2025). 

Thanthowy mengonfirmasi, awalnya ia merasa gundah terhadap temuan di Tangerang.

Di mana, lokasi yang menjadi titik pagar laut tersebut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Dosen Unair Thanthowy Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya, Ini Kata Pemprov Jatim

Area tersebut, kata Thanthowy, berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Hal ini, menurutnya, memunculkan kekhawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Thanthowy pun menyoroti potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan dari eksploitasi kawasan pesisir, serta menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.

Thanthowy ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan.

Terkait hal tersebut, pihak Pemprov Jatim masih berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim.

"Kami baru koordinasi (soal dugaan munculnya HGB di atas laut Jawa Timur), kami menunggu dari Kanwil BPN untuk rapat membahas masalah ini," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Selasa (21/1/2025). 

Ia mengaku, belum tahu apakah juga terjadi HGB di atas laut Jawa Timur, seperti yang terjadi di Tangerang, Banten.

Pada prinsipnya, kata Adhy, HGB di dasar laut belum bisa dilakukan.

"Kalau terjadi, kami akan mengikuti kebijakan pusat. Tapi, kami menunggu hasil verifikasi BPN," ungkapnya.

Adhy menjelaskan, selama ini yang dilakukan Pemprov Jatim, yaitu, tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut dan kabel listrik.

Baca juga: Dosen Unair Thanthowy Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya, Ini Kata Pemprov Jatim

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi turut merespons soal keberadaan HGB di laut Sidoarjo.

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi, Selasa.

Subandi berkomitmen, pemerintah daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas hal itu dilarang. 

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kan tidak boleh. Sehingga jelas kami tidak izinkan," tegasnya. 

Subandi menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair yang Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway, Sulvi Sofiana, M Taufik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved