Sabtu, 20 September 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Sebelum Ditangkap Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Sempat Pamitan ke Ibu, Istri dan Anaknya

Saat jasad Uswatun Khasanah dalam koper merah ditemukan warga di Ngawi, Antok pasrah sempatkan diri pamitan ke ibu, istri dan anak-anak.

|
Istimewa/TribunJatim.com/Luhur Pambudi
KASUS MUTILASI NGAWI - Kolase foto tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto alias Antok (33) pakai baju tahanan saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025) dan korbannya Uswatun Khasanah (29) semasa hidup. Jasad Uswatun Khasanah dalam koper merah ditemukan warga, Antok mulai pasrah langsung pamitan ke ibu, istri dan anak hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka mutilasi Rohmad Tri Hartanto (33) atau Antok ternyata sempat pamit ke ibunda, istri dan anaknya.

Momen pamitan ini terjadi sebelum Antok ditangkap atas perbuatannya membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, Uswatun Khasanah.

Kejadian bermula saat jasad Uswatun Khasanah yang dimutilasi dan dibuang dalam koper merah di Ngawi ditemukan warga.

Disaat itulah Antok mulai pasrah hingga akhirnya memilih berpamitan ke keluarga.

Ujungnya Antok ditangkap polisi pada Minggu (26/1/2025) karena membunuh dan memutilasi korban Uswatun Khasanah.

 

Antok Pasrah saat Koper Merah Ditemukan Warga

Kasus mutilasi Uswatun Khasanah mulai terkuak saat jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) lalu.

Saat itulah tersangka mutilasi, Antok mengaku pasrah.

Dia merasa sebentar lagi perbuatannya terungkap dan segera ditangkap.

 

Pamit ke Ibunda 

Pelaku mutilasi jasad wanita dalam koper merah di Ngawi ternyata sempat pamit ke ibunya.

Pelaku Rohmad Tri Hartanto (33) atau Antok sempat mendatangi ibunya di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

"Penemuan hari pertama saya pulang sebentar pamitan. Saya ke Sambi nemuni ibu," kata Antok.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Wanita dalam Koper, Antok Ajak Korban ke Hotel Kediri

Antok menduga ibunya juga mengetahui perbuatan dirinya dalam kasus jasad di koper merah.

"Kayaknya rasa," kata Antok.

 

Pamit ke Anak Istri

Setelah dari rumah ibunya, ia pulang ke rumah bertemu anak dan istri.

"Saya pulang ke rumah nemuin anak istri," katanya.

Antok juga berpamitan dengan istri dan anak di Desa Gombang.

Sampai kemudian Antok ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim pada Minggu (26/1/2025).

Antok tega menghabisi nyawa Uswatun Khasanah (29).

Ia merasa sakit hati dan cemburu pada wanita yang akrab disapa Ana itu.

Baca juga: Gaya Hidup Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Diungkap Tetangga: Angkuh, Gonta Ganti Mobil

Antok bercerita merasa sakit hati karena ucapan Ana mengenai anaknya.

Selain itu dia juga membunuh Ana karena merasa cemburu setelah melihat ada seorang lelaki masuk ke dalam kamar kos.

Pembunuhan Uswatun Khasanah berawal dari pertemuan di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025).

Saat itu Antok sudah merencanakan pembunuhan.

Dalam kamar hotel, Antok dan Ana sempat cekcok.

"Kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman.

Saat cekcok, Antok dengan bengis mencekik leher korban.

"Pengakuan pelaku ada cekcok dan terjadi korban dicekik sehingga meninggal dunia," katanya.

Hal tersebut membuat Antok panik hingga membuatnya berpikir untuk menghilangkan jejak.

Rohmad Tri Hartanto mulai memutilasi tubuh Uswatun Khasanah pada Senin (20/1/2025).

Ia telah mengambil koper merah dari rumah dan pisau yang baru dibeli.

"Kemudian menyiapkan barang yang dibutuhkan, plastik, lakban, pisau," katanya.

Baca juga: Warganet Serbu Akun Medsos Antok Tersangka Mutilasi Janda 2 Anak Uswatun Khasanah

Menurut Farman, Antok membawa koper merah berisi Uswatun ke rumah nenek di Tulungagung, Jawa Timur.

"Kemudian di tanggal 21 itu, dilakukan pembuangan tahap pertama. Lalu, pada tanggal 22, adalah pembuangan tahap kedua untuk kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil saat dibuang," katanya. 

 

Terancam Bui Seumur Hidup

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Jika terbukti bersalah, Antok akan menghadapi hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Tindak pidana yang dilakukan mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan