Anak Bunuh Ibu di Sleman
Fakta Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Sleman, Jasad Ditemukan di Balik Tumpukan Daun Kering
Seorang pria di Sleman ditangkap setelah menganiaya ibunya hingga tewas. Pelaku membiarkan jasad membusuk di kamar dan dipindahkan ke lahan kosong.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial A (48) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menganiaya ibu kandungnya, SM (76), hingga tewas.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan tertimbun sampah daun kering di lahan kosong dekat rumah mereka di Gamping, Sleman, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Penemuan jasad SM berawal dari kunjungan anak sulungnya, SP, yang ingin bertemu ibunya.
Saat tiba di rumah, SP mendapati tidak ada orang di dalam.
Ia kemudian menghubungi adiknya, TR, dan bersama-sama mereka mencari keberadaan SM.
Saat berkeliling, SP menemukan gundukan daun kering di lahan kosong.
"Karena curiga, gundukan sampah itu dicek dan terlihat sepasang kaki manusia," ungkap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.
Ia menjelaskan bahwa jasad SM segera dilaporkan ke perangkat desa dan kepolisian.
Jasad dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan otopsi.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka pada leher dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
A, yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sosok Pria Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman, Jasad Dibiarkan Membusuk di Rumah
Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan terhadap SM dilakukan selama beberapa hari, dimulai sejak 29 Desember 2024.
"Korban tewas pada 7 Januari 2025 dan jasadnya dibiarkan di dalam rumah sebelum dipindahkan ke kebun," jelasnya.
Motif dari penganiayaan ini adalah rasa jengkel A terhadap ibunya.
"Pelaku merasa tidak sesuai dengan perlakuan korban dalam kehidupan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sempat mengolesi jasad ibunya dengan balsem untuk menyamarkan bau.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Grhasia Pakem, Kabupaten Sleman.
Keluarga pelaku menyatakan tidak pernah mendengar adanya riwayat gangguan jiwa pada A dan meminta agar kasus ini tetap diproses hukum.
Berdasarkan pasal yang berlaku, A dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Tragis Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jasadnya Dibuang dan Ditimbun Sampah Daun Kering
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.