Rabu, 20 Agustus 2025

Marah Adiknya Dianiaya, Kakak di Lumajang Balas Bacok Pedagang Gorengan hingga Tewas

Kisah tragis di Lumajang, Kakak bacok pedagang gorengan setelah adiknya dianiaya, Minggu (2/2/2025)..

Surya.co.id/Erwin Wicaksono
PEDAGANG GORENGAN DIBUNUH - Tersangka Nurul Arifin (25) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Nurul Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Ryo Robiansyah (31) di Lumajang, Minggu (2/2/2025). Pelaku marah adiknya dianiaya korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang gorengan bernama Ryo Robiansyah (30), warga Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tewas setelah dibacok oleh Nurul Arifin (25), Minggu (2/2/2025).

Peristiwa tragis ini dilatarbelakangi oleh emosi tersangka yang tidak terima atas penganiayaan yang dialami oleh adiknya.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan, insiden ini bermula ketika Nurul Arifin mendengar laporan dari adiknya, Ryo Robiansyah telah menganiayanya.

Dalam keadaan marah, Arifin mengambil celurit dan mencari keberadaan korban.

"Diduga korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk."

"Adik tersangka kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban," beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (3/2/2025).

Setelah menemukan Ryo, terjadi adu mulut antara keduanya.

Korban mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap adik tersangka, yang kemudian memicu emosi tersangka.

Dalam keadaan marah, Nurul Arifin menyabetkan celurit ke punggung Ryo, menyebabkan korban terluka parah.

“Korban mencoba melarikan diri, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan celurit hingga korban terjatuh,” tambah Kapolres.

Ryo kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Baca juga: Pembeli Bacok Penjual Gorengan di Lumajang, Pencurian HP Diduga Jadi Pemicu

Penangkapan Tersangka

Polisi menyebutkan motif utama tersangka diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya. 

Setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap Nurul Arifin dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” jelas Alex.

Kapolres menegaskan penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan terkait kasus ini.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kakak di Lumajang Tak Terima Adiknya Dianiaya, Balas Bacok Pedagang Gorengan hingga Tewas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan