Istri Ichlas Lega setelah Bongkar Perselingkuhan dan Video Syur Suaminya dengan Selebgram di Gresik
POD (33) istri tersangka kasus pornografi Ichlas Budhi Pratama (37) ungkap perasaannya usai bongkar perselingkuhan suaminya dengan selebgram Viska.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan dan video syur mantan pegawai BUMN PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27), baru-baru ini menggegerkan warga media sosial.
Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh istri Ichlas, yakni POD (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Viska sang selebgram asal Sidoarjo, Jatim ini sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Tak hanya kasus perzinahan, POD juga melaporkan Ichlas atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolres Gresik.
POD pun kini merasa lega lantaran sang suami dan wanita selingkuhannya itu sudah ditetapkan tersangka kasus pornografi serta terancam hukuman penjara.
"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, Jumat (7/2/2025), dilansir SuryaMalang.com.
Kini, POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik itu.
POD bahkan membawa bukti buku tabungan, namun respons yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.
Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas. Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.
Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.
POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.
Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang mereka.
Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinahan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," sebutnya.
Kronologi Video Syur Viral
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengungkapkan Ichlas dan Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam.
Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Danu, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025), dilansir Surya.co.id.
Hingga akhirnya, video syur tersebut ketahuan oleh POD dan dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Baca juga: Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca video syur mereka viral di media sosial.
Viska dan Ichlas kemudian berhasil ditangkap polisi di sebuah kafe di Surabaya, Jatim, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kini, Ichlas dan Viska dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," jelas Danu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Willy Abraham) (Surya.co.id/Sugiyono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.