Gara-gara Olah Sampah Tanpa Izin, Warga Kulon Progo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria di Kulon Progo terancam 10 tahun penjara akibat olah sampah ilegal. Pelaku mengolah sampah dengan cara dibakar sehingga warga resah.
Editor:
Endra Kurniawan
YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu, 2 Februari 2025, yang menyebabkan sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.
Haryanta telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo dan aparat penegak hukum terkait.
Tim gabungan juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi saat aktivitas pengolahan masih berlangsung.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.