Rabu, 27 Agustus 2025

Gara-gara Olah Sampah Tanpa Izin, Warga Kulon Progo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria di Kulon Progo terancam 10 tahun penjara akibat olah sampah ilegal. Pelaku mengolah sampah dengan cara dibakar sehingga warga resah.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025). Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial YS. 

YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu, 2 Februari 2025, yang menyebabkan sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.

Haryanta telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo dan aparat penegak hukum terkait.

Tim gabungan juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi saat aktivitas pengolahan masih berlangsung.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan