Selasa, 26 Agustus 2025

Ucapan yang Buat Siswi SMA di Sidoarjo Polisikan Ayah Kandung yang Tak Beri Nafkah: Memangnya Bisa?

IV, siswi SMA di Sidoarjo melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena tak diberi nafkah. Selain alasan itu, IV juga mengaku ditantang oleh ayahnya.

Dok Pribadi/Kompas.com
ANAK LAPORKAN AYAH - IV (16), remaja asal Sidoarjo yang melaporkan ayahnya ke Polda Jatim karena 10 tahun tak diberi nafkah, Minggu (8/2/2025). Selain alasan itu, IV juga mengaku ditantang oleh ayahnya. 

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," ucap IV, dikutip dari TribunJatim.com.

Puncaknya saat IV meminta uang Rp500 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis ponselnya yang rusak.

Sang ayah berjanji akan memberikan uang itu pada awal tahun baru 2025, namun janji itu tak ditepati.

"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," terangnya.

Selama ini, IV harus melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.

Setiap hari, siswi kelas XII itu membantu ibunya membuat adonan gorengan.

"Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu jual gorengan," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum IV, Johan Widjaja mengatakan, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.

Kliennya merasa tak punya pilihan lain, selain melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

Johan berharap, dari laporan tersebut IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Ani Susanti, Kompas.com/Rachmawati/Izzatun Najibah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan