Kronologi 3 Wanita Siksa Pria Selama 13 Hari hingga Tewas di Bali, Motifnya Sakit Hati dan Utang
Kasus penyiksaan di Bali mengguncang, tiga wanita terlibat dalam kematian I Pande Gede Putra Palguna. Motif kasus ini dipicu sakit hati hingga utang.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Buleleng - Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pande ditemukan meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari oleh tiga wanita, yakni Leni, Oki, dan Intan.
Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.
Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.
Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.
Baca juga: Awal Mula Pembunuhan di Buleleng Bali Terungkap, 3 Wanita jadi Tersangka usai Buang Jasad Korban
Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.
Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.
"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap AKBP Ida Bagus.
Penyiksaan dan Kematian
Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.
Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.
Baca juga: Motif 3 Wanita Sekap dan Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Mayat Korban Dibuang di Buleleng Bali
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pande Sempat Disekap Selama 13 Hari, Alami Penyiksaan Di Bali, Dipukul Hingga Punggung Disetrika
(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.