Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara
Motif pemerasan 2 sejoli di Semarang masih misteri, Polda Jateng hanya ungkap dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski sudah dihukum demosi atau penurunan jabatan lebih rendah dalam keputusan sidang etik pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Hingga kini motif di balik pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) pada pasangan sejoli di Semarang Utara belum diungkap.
Polda Jateng hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.
Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Namun, mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.
"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," papar Artanto.
Patsus dan Pembinaan Mental Selama 30 Hari
Sebelum dilakukan demosi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kemudian harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," terang Artanto.
Dari kasus dua polisi ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan.
"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tambah Artanto.
Aiptu Kusno Divonis Demosi 8 tahun, Aipda Roy Legowo Demosi 7 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.
Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja Semarang MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX 17 tahun warga Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.
Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mereka Jujur" Polda Jateng Masih Bungkam Alasan 2 Polisi di Semarang Lakukan Pemerasan, https://jateng.tribunnews.com/2025/02/17/mereka-jujur-polda-jateng-masih-bungkam-alasan-2-polisi-di-semarang-lakukan-pemerasan?page=all#goog_rewarded
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.