Rabu, 10 September 2025

Remaja 17 Tahun di Sumsel Jadi Tersangka Tewasnya Ketua RT, Korban Dibacok saat Bubarkan Tawuran

Seorang remaja berusia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Ketua RT di Muba, Senin (17/2/2025). Korban dibacok saat coba bubarkan tawuran.

Dok Polres Muba
KETUA RT DIBACOK - AR (17) pelaku tawuran ketika diamankan di Unit PPA Polres Muba, Rabu (19/2/2025). Pelaku AR merupakan tersangka yang mengayunkan sajam terhadap korban ketua RT. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AR (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Yusmeriyanto (41), Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.

Yusmeriyanto meninggal dunia akibat dibacok saat berusaha membubarkan tawuran yang terjadi pada Senin (17/2/2025).

Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Muba, Iptu Joni Amaris, kejadian bermula ketika AR bersama enam temannya merencanakan tawuran dengan warga di sekitar Jalan Lingkar Desa Dusun III.

Yusmeriyanto, sebagai Ketua RT, berinisiatif untuk melerai para remaja tersebut karena mereka membawa senjata tajam.

"Korban yang merupakan ketua RT mengajak saksi lainnya untuk melerai para remaja, karena para pelaku membawa senjata tajam, namun saksi menolak ikut dan hanya korban yang maju untuk membubarkan pelaku tawuran," ungkap Joni, Rabu (19/2/2025).

Saat Yusmeriyanto mendekati para pelaku, AR langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis samurai.

Serangan pertama mengenai pipi kanan korban, diikuti dengan beberapa tebasan lainnya yang menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala.

Korban kemudian terjatuh dan mengalami luka serius sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam jenis samurai, jaket berwarna putih-hitam, sepeda motor merek Honda Vario, serta pakaian korban.

Baca juga: Ketua RT Tewas Dibacok saat Coba Bubarkan Tawuran Remaja di Sumsel, Diserang dari Belakang

AR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku lainnya yang terlibat.

"Untuk saat ini, yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu, karena kita masih mendalami keterangan tersangka saat kejadian," jelas Joni.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 1 Remaja Jadi Tersangka Tewasnya Ketua RT di Muba, Korban Ditebas Pakai Sajam Saat Bubarkan Tawuran

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan