Sabtu, 20 September 2025

Sosok AKP Hariyadi, Tersangka Kematian Darso Ditahan Paksa, Pernah Raih Penghargaan Bongkar Kasus

Berikut sosok AKP Hariyadi, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah. Pernah raih penghargaan ini.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Tribun Jateng/ Iwan Arifianto dan Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
KASUS KEMATIAN DARSO - (Kiri) Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245) dan (Kanan) Ilustrasi polisi. Berikut sosok dari AKP Hariyadi, tersangka kasus kematian Darso yang ditahan paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok AKP Hariyadi, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari TribunJateng.com, AKP Hariyadi merupakan mantan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Ia lahir pada 1997 atau saat ditahan berumur 48 tahun.

Ditelusuri lebih jauh, AKP Hariyadi pernah mendapat penghargaan.

Apresiasi tersebut diraih usai mengusut kasus tabrak lari.

AKP Hariyadi tidak sendiri, ia bersama enam anggotanya lain diberi penghargaan di gelaran upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78, di lapangan Balai Kota Yogyakarta, pada Senin (1/7/2024) silam.

Diberitakan TribunJogja.com, penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

AKP Hariyadi diketahui memiliki dua titel akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Manajemen (M.M).

Sedangkan pangkat Hariyadi adalah Ajun Komisaris Polisi, pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Tanda kepangkatannya adalah tiga balok berwarna emas.

Baca juga: Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara

Ditahan paksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan pihaknya menahan AKP Hariyadi secara paksa.

Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

AKP Hariyadi kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Meskipun jadi tersangka, ia tidak dalam status dipatsus 

"Iya betul, ditahan hari ini (Rabu, red) paska pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," tambahnya.

Perjalan kasus Darso

Dirangkum Kompas.com, kasus kematian Darso berawal saat dia bersama 2 rekannya terlibat kecelakaan di wilayah Jogja pada 12 Juli 2024 lalu.

Insiden tersebut kemudian diusut oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Pada Sabtu, 21 September 2024, tiba-tiba Darso dijemput paksa oleh anak buah dari AKP Hariyadi.

Adapun lokasi rumah Darso terletak Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Darso kemudian diduga dianiaya oleh para oknum polisi di sekitaran kediamannya.

Baca juga: Polisi Pangkat AKP Jadi Tersangka Tewasnya Darso, Kuasa Hukum Korban: Komandan Lindungi Bawahan

Korban yang terluka lantas dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Namun, takdir berkata lain, Darso dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga yang merasa janggal, kemudian melaporkan enam oknum polisi di awal Januari 2025.

Kasus tewasnya Darso turut menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

Warganet menyoroti kinerja polisi saat itu.

Beredar juga kabar uang Rp 25 juta sebagai upaya damai dalam kasus tersebut.

Kuburan Darso Dibongkar

KASUS KEMATIAN DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).
KASUS KEMATIAN DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). (Kolase Tribunnews.com: TribunJateng.com)

Polda Jateng lalu melakukan serangkaian pendalaman mulai mengumpulkan keterangan saksi hingga membongkar kuburan Darso.

Proses ekshumasi dilakukan di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). 

Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membeberkan, ekshumasi merupakan bagian dari scientific crime investigation.

"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime investigation, yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pada 22 Januari 2025, publik digegerkan dengan polisi malah menetapkan Darso sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Baca juga: Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso

Langkah tersebut membuat keluarga Darso tidak terima.

Pada akhirnya, penyidik Polda Jateng kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY pada 11 Februari 2025.

Sepuluh hari kemudian, Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso.

Artanto membeberkan, AKP Hariyadi dijerat dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. 

"Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Diduga Kuat Aniaya Darso, Kanit Gakkum Satlantas Polres Yogya AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Iwa Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan