Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Darso, 5 Anak Buah AKP Hariyadi Bakal Susul Jadi Tersangka?
Polisi gelar rekonstruksi tewasnya Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Korban tewas diduga akibat dianiaya polisi Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar proses rekonstruksi kasus tewasnya seorang warga Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).
Darso adalah warga Mijen yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya polisi anggota Polresta Yogyakarta.
Ditreskrimum Polda Jateng menggelar rekonstruksi setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan Eks Kanit Gakkum Satlantas, AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka kasus tewasnya Darso.
Pengacara dari kedua belah yakni pihak korban dan tersangka dikabarkan akan menghadiri proses rekonstruksi tewasnya Darso ini.
"Pihak keluarga korban berharap rekonstruksi bisa memperlihatkan bahwa pelakunya tidak hanya satu orang saja," kata pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Kamis (27/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.
Antoni mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam membuat peristiwa lebih terang.
Oleh sebab itu, dia ingin melihat peran tersangka AKP Hariyadi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara
Menurut Antoni, keluarga korban masih berkeyakinan bahwa tersangka penganiayaan yang menewaskan Darso tidak hanya satu orang.
Klaim keluarga korban itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi di antaranya istri Darso yang tidak melihat AKP Hariyadi turun dari mobil.
Sebaliknya, anak buah tersangkalah yang turun menjemput Darso di rumahnya.
"Dari keterangan itu artinya ada seorang komandan menyuruh anak buahnya untuk turun menjemput (Darso). Masak iya, dia (tersangka) di TKP (tempat kejadian perkara) melakukan pemukulan sendiri? Tidak masuk akal. Besok kami lihat faktanya (di rekonstruksi)," ungkap Antoni.
Melihat kejadian itu, Antoni menilai kelima polisi lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang dimaksud Antoni adalah lima polisi anak buah dari AKP Hariyadi di Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Keterlibatan para polisi itu dapat masuk ke Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan atau membantu suatu kejahatan.
Sebab, kelima orang itu diduga terlibat saat bersama-sama berangkat ke rumah Darso dari Yogyakarta ke Semarang guna mengurus kasus kecelakaan yang melibatkan korban.
"Tidak mungkin seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri. Sebaliknya, justru komandanlah yang memerintahkan anak buahnya," jelasnya.
Pihak keluarga juga menyayangkan Polda Jateng yang enggan menerapkan Pasal 170 tentang pengeroyokan dalam kasus tewasnya Darso.
Selain itu, keluarga korban kecewa Polda Jateng enggan membongkar hasil ekshumasi jasad Darso yang telah dilakukan pada Senin, (13/1/12025) lalu.
Baca juga: Sosok AKP Hariyadi, Tersangka Kematian Darso Ditahan Paksa, Pernah Raih Penghargaan Bongkar Kasus
Di sisi lain, Sunarto selaku Pengacara AKP Hariyadi, membantah tudingan bahwa kliennya melindungi anak buahnya.
Diungkapkan bahwa AKP Hariyadi justru membantah terkait tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya yaitu penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Darso.
Selain itu, pasal yang disangkakan kliennya oleh polisi juga berbeda dengan yang dilaporkan dari keluarga korban.
"Klien kami akan tetap melakukan segala upaya hukum untuk kepentingannya karena jelas klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni 351 ayat (3) (penganiayaan menyebabkan kematian)," papar Sunarto.
"Kami tidak tahu (keterlibatan lima polisi lainnya) karena klien kami hanya Pak Hariyadi. Intinya klien kami, kooperatif dengan proses penyidikan ini," lanjutnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa rekonstruksi melibatkan tersangka, para saksi, pelapor atau pengacara, pihak jaksa penuntut umum dan beberapa pihak lainnya.
Meski demikian, Artanto belum dapat memastikan terkait hadirnya 5 polisi anak buah AKP Hariyadi.
"Selepas rekonstruksi nanti ada pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik sebelum diserahkan ke jaksa," ujar Artanto.
Baca juga: Detik-Detik Polisi Aniaya Polisi hingga Kritis di Baubau, Bermula dari Belum Hafal Nama Senior
Adapun, polisi menjerat tersangka AKP Hariyadi dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mengenai potensi munculnya tersangka baru, Artanto masih enggan menjelaskan.
"Ya kita lihat nanti di persidangan," sebutnya.
Sebagai informasi, 6 anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.
Kronologi Tewasnya Darso
Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024).
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi anggota unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumah korban di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024).
Darso dibawa keenam polisi itu ke suatu tempat yang lokasinya tak jauh dari rumah korban, berjarak sekitar 500 meter.
Di situ, Darso diduga dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (29/9/2024) pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso lantas melaporkan enam polisi asal Yogyakarta itu dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tewasnya Darso ini akhirnya masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Tetapi pada Rabu (22/1/2025), Darso justru ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, (Kamis 23/1/2025).
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/2/2025).
Akhirnya, pada Jumat (21/2/2025) lalu, polisi menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus tewasnya Darso.
Tersangka AKP Hariyadi kemudian ditahan Polda Jateng sejak Rabu (26/2/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hari Ini Rekonstruksi Tewasnya Darso Warga Mijen Semarang, Keluarga Ingin Lihat Peran AKP Hariyadi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.