Senin, 1 September 2025

Pejabat Dinas Pendidikan di Sumut Tipu Pengusaha Rp1,2 Miliar, Polisi Ungkap Modusnya

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan proyek pengadaan sekolah yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - Seorang pejabat Dinas Pendidikan di Sumut, diamankan polisi karena menipu pengusaha sampai rugi Rp 1,2 miliar. Berikut modus yang digunakan oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, Sumut - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan proyek pengadaan sekolah yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TMH.

Kasus ini mencuat setelah TMH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, diduga menipu seorang pengusaha hingga merugikan korban sebesar Rp1,2 miliar.

TMH menawarkan investasi menggiurkan kepada korban, HS, dengan mengeklaim adanya proyek senilai Rp5,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut.

Dalam tawarannya, TMH menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam waktu tiga bulan.

Tawaran ini membuat HS tergiur dan akhirnya menyetorkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga: 2 Kali Dedi Mulyadi Kena Tipu: Bantu Irma, tapi Uang Disalahgunakan, Kini Dibohongi Titin Ciamis

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terlihat, dan uang yang disetorkan raib tanpa kepastian.

Setelah menerima laporan dari HS, Polda Sumut langsung bergerak.

Setelah dua kali pemanggilan yang diabaikan oleh TMH, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan berhasil menangkapnya.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," ungkap Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Imbauan untuk Masyarakat

Baca juga: Awal Mula Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Shcalomo Rugi Rp850 Juta

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya investasi dengan janji keuntungan instan yang sering kali berujung pada penipuan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan ekonomi, terutama yang melibatkan oknum pejabat.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan," tegas Kombes Yudhi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar Terbongkar, Oknum ASN Ditangkap Polda Sumut

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan