Siswa SMK Ditembak Polisi
Ayah Gamma Luapkan Kemarahan Melihat Aipda Robig di Kejari Semarang, Proses Hukum Dianggap Lambat
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang memasuki babak baru. Berkas perkara lengkap dan Aipda Robig diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).
Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy dinyatakan lengkap atau P21.
Ayah Gamma, Andi Prabowo telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.
Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.
"Kamu kejam ya membunuh anak saya," ucapnya.
Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.
"Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.
"Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.
"Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu," bebernya.
Baca juga: LBH Semarang Tuntut Polda Jateng Tolak Banding yang Diajukan Aipda Robig
Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.
"Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur," tegasnya.
Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.
"Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.
"Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Gamma Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Aipda Robig
Diketahui, Aipda Robig juga menembak dua siswa SMK berinisial AD (17) dan SA (16), namun nyawa keduanya selamat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, membenarkan telah menerima berkas perkara serta pelimpahan Aipda Robig.
"Selanjutnya berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang," tukasnya.
Berkas perkara Aipda Robig akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang secara terbuka.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.