Kamis, 2 Oktober 2025

Cerita Asrofi Tanahnya 0,3 Meter Persegi Terdampak Tol Bawen-Jogja, Dapat Uang Ganti Rugi Rp232.144

Asrofi Fauyan baru mengetahui tanahnya terdampak usai perangkat desa menanyakan kenapa ia belum mengumpulkan berkas untuk proses pembebasan lahan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
UANG GANTI RUGI - Asrofi ditemui di Kantor Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, pada Kamis (6/3/2025) seusai mengikuti tahap pembayaran UGR. Asrofi Fauyan hanya menerima UGR sebesar Rp232.144 karena luas tanah miliknya yang terkena proyek tol hanya sekitar 0,3 meter persegi alias tidak lebih besar dari keset kaki kamar mandi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen terus berlanjut dengan proses pembebasan lahan yang mencakup berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Magelang

Dalam proses ini, sejumlah warga mendapatkan uang ganti rugi (UGR) dengan nilai yang bervariasi, tergantung luas tanah yang terdampak.

Namun, ada satu kisah unik dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, bernama Asrofi Fauyan hanya menerima UGR sebesar Rp232.144.

Hal ini dikarenakan luas tanah miliknya yang terkena proyek tol hanya sekitar 0,3 meter persegi alias tidak lebih besar dari keset kaki kamar mandi.

Awalnya Tidak Mengetahui Tanahnya Terdampak

Asrofi mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak mengetahui bahwa ada bagian tanah miliknya yang termasuk dalam proyek tol.

Ia baru mengetahui usai perangkat desa menanyakan kenapa ia belum mengumpulkan berkas untuk proses pembebasan lahan.

Setelah dilakukan pengecekan, barulah diketahui bahwa tanahnya terdampak proyek dengan luas yang sangat kecil.

Baca juga: Manfaatkan Teknologi, BUMN Konstruksi Pakai Kecerdasan Buatan Awasi Aset Jalan Tol

"Dulu awal proses saya itu nggak tahu. Saya itu oleh perangkat desa ditanya, kok belum mengumpulkan berkas?

Saya bilang, memangnya kena (proyek tol)? Tapi saya nggak tahu yang kena berapa. Ternyata setelah dicek benar cuma kena 0,3 meter," ujarnya.

Meskipun awalnya merasa sedikit kecewa karena luas tanah yang terkena proyek sangat kecil dan nilai kompensasi yang diterima pun tidak signifikan, Asrofi tetap mendukung pembangunan jalan tol tersebut. 

Sempat terlintas di pikirannya untuk mengikhlaskan tanahnya tanpa meminta ganti rugi namun, karena dapat menghambat proses administrasi proyek, ia tetap menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Perasaannya ya agak kecewa karena kenanya sedikit, dapatnya sedikit. Tapi saya juga nggak papa, itu juga mendukung kemajuan lah," katanya.

Aslinya Asrofi mengaku dibayar nggak papa.

"Tapi sama pemerintah nggak bisa, dalam artian nanti repot dalam hal administrasi, itu aja," katanya.

Tanah Warisan yang Tidak Lagi Produktif

Tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan lahan kosong atau tegalan sawah yang hanya ditumbuhi pohon pisang dan bambu.

Tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya, sementara saudara kandungnya kini berada di Sumatra.

Meski nilai kompensasinya kecil, Asrofi tetap mengambilnya dengan lapang dada dan bahkan berencana menggunakannya untuk sedekah.

"Untuk sedekah saja," jawabnya singkat saat ditanya mengenai penggunaan uang ganti rugi tersebut.

Sebelumnya, Asrofi juga pernah menerima UGR yang jauh lebih besar, sekitar Rp600 juta, untuk tanah orangtuanya yang terkena proyek tol pada tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada lahan yang terkena dampak dalam skala kecil, ada juga bagian lahan lain yang mendapatkan ganti rugi dengan nilai signifikan.

Pada hari yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A. Yani, menjelaskan bahwa pembayaran UGR dilakukan untuk 95 bidang tanah di delapan desa dengan total nilai mencapai Rp61 miliar. 

Pembayaran ini mencakup tanah-tanah di Desa Karangkajen, Pancuranmas, Girirejo, Purwodadi, Bojong, Sidomulyo, Tampir Kulon, dan Tempak.

"Hari ini total nilai nominal ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp61 miliar. Alhamdulillah semuanya datang," kata Yani.

Ia juga menyoroti bahwa pembayaran UGR dilakukan tanpa ada hak masyarakat yang terlewat, sekecil apa pun luas tanahnya.

"Kalau biasanya kita lihat UGR yang besar, hari ini ada yang kecil juga, seperti 0,3 meter dengan nilai Rp232 ribu. Ini membuktikan bahwa hak masyarakat sejengkal pun tidak terlewatkan," tambahnya.

Selain itu, sebanyak 54 bidang tanah di tujuh desa lainnya telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan akan diproses pembayarannya pada pekan berikutnya.

Proses pembayaran dilakukan secara bertahap, dan seksi 1 hingga 4 sudah selesai, sementara seksi 5 masih dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).  (Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanah Seluas Keset Kaki Kamar Mandi Milik Warga Magelang Terdampak Tol Jogja-Bawen

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved