Muncul Aliran Sesat Ajarkan Berhaji Cukup ke Gunung Bawakaraeng Sulsel, Kemenag Terjunkan Tim
Ajaran Petta Bau ini memicu kontroversi karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan kemunculan ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam.
Ajaran yang menamakan dirinya Tarekat Ana’ Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56).
Ajaran Petta Bau ini memicu kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat, karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu.
“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya," ujar Arsad melalui tertulis, Senin (10/3/2025).
Tim ini telah merespons kasus tersebut dan melakukan penanganan dengan menggandeng Ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya.
"Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024.
Saat itu, KUA bersama pemangku wewenang lainnya bergerak cepat meredam keresahan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” ujar Danial.
Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan bahwa ia diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar.
Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya. Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.
Menindaklanjuti hal ini, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, berdasarkan informasi dari warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang.
Ia diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.