Kapolres Ngada
Sudah Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Alasannya
Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui telah mencabuli anak 6 tahun, tapi hingga kini masih belum jadi tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman sudah mengaku mencabuli anak umur 6 tahun.
Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.
Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir Kompas.
Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.
Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar soal Skandal Video Porno: Fakta Terungkap
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada 4 Maret 2025," ujar dia.
Masih Belum Jadi Tersangka
Meski sudah mengakui aksi cabulnya, Kapolres non aktif itu masih belum ditetapkan menjadi tersangka pencabulan.
Alasan AKBP Fajar masih belum menjadi tersangka karena sudah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Oleh karena itu, kata Patar, pekan depan pihaknya berencana untuk memeriksa Fajar.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
Hingga kini penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar masih didalami dan terus berjalan.
Diketahui, Fajar masih diperiksa dan diamankan oleh aparat Propam Mabes Polri.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika, Senin (3/3/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri"
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.