Drama Istri Hilang di Jambi, Suami Panik Hubungi Polisi, Terungkap Ditemukan Bareng Sopir Truk
Kronologi menggemparkan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ketika seorang ibu muda berinisial C (31) dilaporkan hilang oleh suaminya, HE
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kronologi menggemparkan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ketika seorang ibu muda berinisial C (31) dilaporkan hilang oleh suaminya, HE, pada akhir Februari 2025.
Kejadian ini membuat HE panik dan akhirnya melapor ke pihak berwenang setelah ia tak mampu menghubungi sang istri.
Peristiwa berawal pada 28 Februari 2025, saat HE baru saja pulang ke rumah dan mendapati istrinya tidak ada.
Setelah mencoba menghubungi C melalui telepon dan pesan singkat, ia mendapat balasan mengejutkan yang mengatakan,
"Saya tidak akan kembali." Merasa ada kejanggalan dan khawatir, HE segera melapor ke Polres Sarolangun.
Baca juga: Wanita Disabilitas Jadi Korban Penculikan dan Asusila di Sorong, Tak Berbusana Saat Ditemukan
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang didapat, C terakhir kali terlihat di sebuah bank, di mana ia diminta oleh teman kerjanya untuk menjemputnya. Namun setelah itu, C tak bisa lagi dihubungi.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menemukan bahwa C berada di Muaro Jambi bersama seorang pria bernama Hendika (33), yang diketahui merupakan seorang sopir truk asal Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil menangkap Hendika pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, di sekitar perumahan Yasmine Garden 2, Muaro Jambi.
Baca juga: Motif Penculikan Bayi di Tangerang Selatan, Ibu Kaget Anaknya Dibawa Kabur Pengasuh ke Bogor
Saat ditangkap, Hendika tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Jambi untuk diinterogasi. Berdasarkan keterangan sementara, Hendika telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah C pergi bersama Hendika atas kemauannya sendiri ataukah ada unsur paksaan dalam peristiwa ini.
Polisi juga akan memeriksa C untuk mengungkap lebih jauh mengenai situasi yang sebenarnya. Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, menyampaikan,
"Kami akan menggali lebih lanjut keterangan dari korban dan saksi lainnya untuk mengetahui kebenarannya."
Sementara itu, Hendika kini terancam dijerat Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP tentang membawa pergi perempuan tanpa izin orang yang berhak atasnya.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan adanya dugaan penculikan atau hubungan yang lebih kompleks antara C dan Hendika. Polisi berharap bisa segera mengungkap kebenaran dari kejadian yang mengguncang masyarakat Jambi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.