Rabu, 20 Agustus 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

3 Indikasi Jurnalis J Diduga Dirudapaksa sebelum Tewas, Temuan Sperma hingga Video 5 Detik

Jurnalis Juwita diduga dirudapaksa sebelum dibunuh oknum Jumran oknum TNI AL.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews/BanjarmasinPost/Ist
PEMBUNUHAN WARTAWAN - Kolase potret wartawati Juwita (23) bersama kekasihnya, oknum anggota TNI AL, dan temuan jasad J di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). J diduga mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya meregang nyawa.  

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) masih terus diusut.

Sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran oknum TNI AL mulai terkuak.

Juwita diduga mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya meregang nyawa. 

Sejumlah indikasi diungkap oleh kuasa hukum keluarga sekaligus Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Muhamad Pazri.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya, Rabu (2/4/2025) dikutip dari Tribun Banjarbaru

Meski demikian, terkait dugaan rudapaksa ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Temuan Sperma di Rahim 

Pazri mengatakan, tim forensik menemukan hal yang mengejutkan di rahim jurnalis Juwita

Benda yang ditemukan di rahim korban berupa cairan sperma dengan volume yang besar. 

Pazri dan sejumlah advokat lain pun meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait temuan tersebut. 

Pazri mengatakan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA. 

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Juwita Diduga 2 Kali Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Video 5 Detik jadi Bukti

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," ujar Pazri. 

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya. 

Ia mengatakan tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya. 

Korban Diminta Pesan Kamar Hotel 

Pazri menduga, J melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali. 

Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

Ia mengatakan pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. 

Kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."

"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.

Video 5 detik 

Ia mengatakan semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri. 

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,"  lanjutnya. 

Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif. 

"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri. 

Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual. 

(Tribunnews.com/Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan