Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Ada 2 Bukti Baru, Jumran Oknum TNI AL Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kuasa hukum keluarga korban menduga Jumran oknum TNI AL bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap wartawati asal Banjarbaru, Juwita.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) masih menjadi sorotan.
Juwita diduga dibunuh oleh calon suaminya sendiri, Jumran alias J (23), anggota TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berpangkat Kelasi Satu.
Terbaru, muncul dugaan bahwa J bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus pembunuhan Juwita ini.
Dugaan itu muncul setelah penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin mengamankan 2 barang bukti baru berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Tim kuasa hukum keluarga korban pun meminta penyidik untuk mengembangkan proses penyidikan.
"Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal," kata Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban, kepada BanjarmasinPost.co.id, Kamis, (3/4/2025).
Baca juga: Kawal Kasus Tewasnya Jurnalis Juwita, Massa Lintas Organisasi Minta Jumran Oknum TNI AL Dihukum Mati
Pazri mengatakan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus tewasnya Juwita.
"Proses penyidikan harus menyeluruh, kalau ada mobil, motor masa pelaku tunggal," sebutnya.
Pazri juga meminta penyidik Denpom Lanal Banjarmasin agar memeriksa kembali semua rekaman CCTV di sepanjang rute tempat jasad korban ditemukan.
"Artinya bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk dengan pemeriksaan DNA karena diduga terjadi tindak kekerasan seksual di sana" terangnya.
"Ada dugaan keterlibatan orang lain," imbuhnya.
Sebagai informasi, Juwita merupakan kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Adapun, J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Juwita dan kini sudah ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Duga Ada Pelaku Lain, Minta Penyidik Denpom AL Kembangkan Penyidikan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.