Wartawati Dibunuh Oknum TNI
HP Oknum TNI AL yang Jadi Tersangka Pembunuhan Juwita Belum Disita, Isi Percakapan Bisa Jadi Kunci
Motif pembunuhan wartawati Juwita yang diduga dihabisi oleh sang kekasih, seorang oknum TNI AL masih jadi misteri. Ponsel tersangka bisa jadi kunci.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan wartawati Juwita yang diduga dihabisi oleh sang kekasih, seorang oknum TNI AL masih jadi misteri.
Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr M Pazri SH MH mendesak penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin untuk segera menyita ponsel Kelasi Satu Jumran.
Penyitaan tersebut dinilai dapat memudahkan penyidik untuk menguak motif Junram yang tega menghabisi Juwita.
Pasalnya hingga saat ini, hanya motor Juwita dan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang menjadi barang bukti.
Padahal ponsel Jumran bisa menjadi kunci utama terbongkarnya motif pembunuhan.
Terlebih tersangka Jumran sempat pulang ke Balikpapan setelah melancarkan aksinya.
Hal ini membuat Jumran memiliki waktu untuk menghapus data atau bukti percakapan dirinya dengan korban.
"Tersangka kan habis melakukan (membunuh,red) pulang ke Balikpapan. Kenapa itu (HP,red) tidak dijadikan alat bukti? Kalaupun datanya hilang, kan bisa dibuka dengan forensik digital dengan pengembalian data," ungkap Pazri, dikutip dari Banjarmasin Post.
Pasalnya dari ponsel, penyidik dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
"Karena dari situ penyidik bisa mendapatkan beberapa petunjuk lainnya yang berkaitan dengan peristiwa (pembunuhan,red) tersebut. Sehingga akan semakin terang benderang," tambahnya.
Baca juga: Skenario Jumran Tutupi Kematian Juwita, Korban Dicekik hingga Tewas di Mobil dan Jasad Dibuang
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka," kata Pazri.
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Kejanggalan selama Proses Rekonstruksi
Selain masalah barang bukti, Pazri juga menyoroti beberapa kejanggalan yang dilakukan selama proses rekonstruksi yang digelar di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Pazri menilai ada reka ulang yang tidak disertakan.
"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata pazri, Minggu (6/4).
Pazri juga menyoroti tidak adanya keterangan waktu 33 adegan yang diperagakan personel Lanal Balikpapan itu.
“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," katanya.
Kendati demikian, setelah melihat jalannya reka ulang, Pazri semakin meyakini pembunuhan yang dilakukan Jumran adalah berencana.
"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.
Keluarga Minta TNI AL Lakukan Tes DNA, Buktikan Pelaku Tunggal atau Tidak
Keluarga korban meminta TNI AL segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya. Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri rekonstruksi di TKP.
Dia meminta agar temuan sperma ini tidak boleh diacuhkan, karena nantinya akan ada petunjuk baru apakah pelaku tunggal atau lebih dari satu.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasus ini, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Menurut dia, rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan akan tergambar jelas jika semua alat bukti dihimpun, utamanya temuan sperma di rahim korban.
Namun demikian, tim kuasa hukum mengajak media bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Denpomal Banjarmasin karena rekonstruksi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Isi Percakapan Oknum TNI AL dan Juwita Jurnalis Banjarbaru Bisa Kuak Motif Pembunuhan, Pazri Cari Hp dan Desak Penyidik Gunakan HP Tersangka Jumran Dijadikan Barbuk, Tim AUK Jurnalis Juwita: Harus Disita
(Tribunnews.com/ Siti N) (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.