Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Usai Bunuh Jurnalis Juwita, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Duka, Keluarga Korban Sepakat Kembalikan
Keluarga korban sepakat kembalikan uang duka yang sempat dikirimkan oleh oknum TNI AL Jumran, tersangka pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Prajurit TNI AL Jumran (23), tersangka pembunuhan Jurnalis Juwita (23), sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi setelah mendampingi pemeriksaan saksi di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin, pada Senin (7/4/2025).
Tak hanya Jumran, ibunya juga mengirimkan uang duka kepada keluarga Juwita.
Untuk diketahui, Juwita dan Jumran merupakan pasangan kekasih yang sudah melangsungkan lamaran bahkan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.
“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Dijelaskan Slamet bahwa total uang yang dikirim berjumlah Rp 2 juta, masing-masing Rp 1 juta dari Jumran dan Rp 1 juta dari orang tua tersangka.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jumran Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Sudah Rencanakan Aksi Selama Sebulan
Uang duka tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” paparnya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang duka tersebut.
Proses pengembalian uang pun akan difasilitasi melalui penyidik.
“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” jelas Slamet.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Denpom Lanal Banjarmasin pun telah menggelar proses rekonstruksi kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis di Banjarbaru pada Sabtu (5/4/2025).
Dalam reka ulang, Jumran diketahui membawa Juwita menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC.
Jumran juga memperlihatkan caranya memiting dan mencekik leher Juwita hingga tewas di dalam mobil.
Baca juga: Kelasi Satu J Tak Datang saat Lamar Jurnalis Juwita, Kini Diduga Bunuh Calon Istri
Tersangka lalu turun dari mobil dan menjalani adegan menghentikan seorang pengendara guna mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.
Kemudian, Jumran membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka juga menghancurkan ponsel korban guna menghilangkan jejak.
Selanjutnya, Jumran mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor.
Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, Jumran lantas meninggalkan lokasi.
Sebagai informasi, Juwita adalah kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Sedangkan, Jumran yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, merupakan anggota TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi Satu.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangan Jumran Dirantai dengan Kaki, Denpom Lanal Reka Ulang Pembunuhan Juwita di Banjarbaru
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rifki Soelaiman/Irfani Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.