Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien Sempat Coba Akhiri Hidup, Polisi: Dirawat lalu Ditangkap

Dokter residen yang merudapaksa anak pasiennya sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditahan polisi. Kini mendekam di Polda Jawa Barat.

|
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER CABUL - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Dokter residen yang merudapaksa anak pasiennya sempat mencoba mengakhiri hidup sebelum ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia merudapaksa anak korban yang berusia 21 tahun tersebut, pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.

Priguna Anugerah tega merudapaksa korban dengan cara menyuntikkan obat bius, padahal ayah korban tengah kritis.

Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Kombes Surawan juga menuturkan, pelaku diamankan di salah satu apartemen di Bandung.

Bahkan, dokter residen tersebut, sempat mencoba mengakhiri hidup.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."

"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan,"

"Dia sempat dirawat baru ditangkap," kata Surawan, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, Surawan mengatakan, Priguna Anugerah telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Baca juga: Dokter PPDS Unpad Suntik Korban 15 Kali Sebelum Rudapaksa Anak Pasien di RSHS

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya.

Mengutip TribunJabar.id, pelaku merudapaksa korban dengan menggunakan obat bius.

Korbannya sendiri merupakan seorang anggota keluarga pasien yang tengah berobat di RSHS Bandung.

Ia memberikan obat bius hingga membuat korban tak sadarkan diri lalu melancarkan aksinya.

Saat korban tersadar, ia merasakan sakit di area kewanitaannya.

Ia kemudian meminta visum ke dokter dan didapati ada cairan sperma yang menempel.

Tanggapan Rumah Sakit

Mendengar hal tersebut, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata, mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Kepada TribunJabar.id, ia menuturkan, pelaku bukan pegawai dari RSHS.

"Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi,"

"Mereka ini kan titipan belajar di sini,"

"Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," ujar Rachim Dinata.

Selain itu, ia menuturkan, korban sudah mendapat pendampingan dari unit PPA Polda Jabar.

Pihak universitas dan rumah sakit juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.

Baca juga: Aksinya Perkosa Keluarga Pasien Ketahuan, Dokter PPDS di Bandung Coba Bunuh Diri

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh Luthfi, menuturkan IDI Jabar bakal membahas kasus ini untuk mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan