Jumat, 5 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Jumran Oknum TNI AL Terancam Hukuman Mati Imbas Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban

Disangkakan pasal pembunuhan berencana, Jumran oknum TNI AL terancam hukuman mati usai diduga bunuh calon istrinya, Jurnalis Juwita di Banjarbaru.

|
Penulis: Nina Yuniar
Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumran (23), oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh calon istrinya, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perkara dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini pun telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (8/4/2025) siang.

Baca juga: Detik-Detik Jumran Oknum TNI AL Buang Jasad Jurnalis Juwita, Ternyata Disaksikan Kakek-Kakek

Adapun Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri berharap saat tersangka Jumran dapat dikenakan ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana mati.

Untuk diketahui, setelah proses penelitian berkas perkara oleh Odmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” kata Pazri, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk kasus dugaan oknum TNI AL bunuh jurnalis ini digelar secara terbuka untuk umum.  

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Odmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” ucap Pazri.

Baca juga: Usai Bunuh Jurnalis Juwita, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Duka, Keluarga Korban Sepakat Kembalikan

Sementara itu, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menyimpulkan bahwa ada perencanaan pada kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka Jumran.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, saat konferensi pers pelimpahan perkara di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Jumran diduga membunuh Juwita dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.

Bahkan tersangka merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.

Jasad Juwita kemudian ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Motif Pembunuhan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengungkapkan motif Jumran tega membunuh Juwita, kontributor media online Newsway.co.id wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

Ternyata, Jumran nekat melakukan pembunuhan itu karena tidak mau menikahi Juwita.

Diketahui bahwa Juwita dan Jumran telah melangsungkan acara lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” sebut Wira dalam konferensi pers pelimpahan perkara di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Dalam pelimpahan perkara ini, turut dihadirkan tersangka Jumran yang mengenakan baju tahanan dan diserahkan juga 46 barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DA 1256 PC. yang digunakan tersangka, sepeda motor korban, dan bukti lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan